Saya ingin berbagi pengalaman mudahnya pengurusan Izin Impor B3 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Awalnya saya di berikan tugas untuk melakukan perpanjangan izin impor Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Kementerian Lingkungan hidup, karena masih awam tentang hal ini saya coba googling, dan di dapati info bahwa pengurusan izin impor B3 harus dilakukan secara daring (online), dengan alamat ptsp.menlh.go.id, saya coba membukanya dan ternyata saya harus mendaftarkan perusahaan saya dahulu (registrasi) sebelum bisa mengajukan permohonan, saya coba registrasi namun ternyata eh... ternyata perusahaan saya sudah didaftarkan oleh HRD Manager yang sebelumnya, dan beliau tidak membagikan username dan passwordnya.
Saya mencoba menghubungi no. telepon layanan PTSP dan alhamdulillah responnya sangat baik, malah bisa dibilang cepat. dan saya coba diarahkan untuk melakukan perubahan password atau perubahan alamat email.
Setelah dilakukan perubahan baru bisa login dan mengajukan permohonan, data-data yang perlu disiapkan dalam permohonan izin impor B3 adalah:
- Identitas Pemohon
- Identitas Perusahaan
- Scan Akta Pendirian Perusahaan (*.pdf)
- Scan SIUP (*.pdf)
- Scan TDP (*.pdf)
- Scan Dokumen Angka Pengenal Impor (*.pdf)
- Scan NPWP Perusahaan (*.pdf/*.jpg)
- Informasi B3 yang akan di impor (Nama B3, CAS Number, dan Negara Asal)
- Scan Laporan Realisasi Impor B3 tiga bulan terakhir (*.pdf)
- Scan bukti tanda terima laporan penggunaan B3 (*.pdf)
- Scan surat izin impor B3 yang lama (jika ada) (*.pdf)
- Scan Formulir Registrasi
- Khusus untuk pestisida (harus ada SK mentan)
- Khusus bahan perusak Ozon (harus ada Surat Penunjukan sebagai IT/IP BPO dari kemendag, surat rekomendasi BPO dari KLH dan Kemenperin)
- Khusus untuk impor methilbromida harus ada Surat Persetujuan Notifikasi untuk B3 Terbatas dari KLH
- Bill of Landing (B/L) dapat diganti dengan Invoice jika barang belum di kirim
- Commercial Invoice dan packing list (khusus jika barang sudah di kirim)
- Foto Gudang penyimpanan (*.Jpg, *.png)
Jika sudah sesuai maka akan ada jadwal verifikasi dokumen, dan kita diminta untuk menentukan jadwal kapan akan dilakukan verifikasi dokumen.
Hasil verifikasi dokumen dan terbitnya surat maksimal 14 (empat belas) hari kerja.
Lokasi PTSP KLH:
Jl. DI Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
(Cawang)

hi, apabila surat keterangan registrasi bahan berbahaya dan beracun sudah keluar apakah bisa impor?
BalasHapushai bisa share juga untuk pelaporan online realiasi impor b3 nya ? thx
BalasHapusiya .. bisa share ga ya untuk pelaporan online realisasi impor b3? thanks
BalasHapus